Selamat Datang di KUA Kec. Cikupa Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif -- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Cikupa -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Kec. Cikupa

Duplikat Buku Nikah

Duplikat Buku Nikah

  1. Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah tersebut
  2. Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan jika buku nikah rusak atau hilang

Persyaratan :

  1. Permohonan tertulis disertai alasan rusak/hilang
  2. Buku nikah yang rusak harus dilampirkan beserta surat permohonan
  3. Buku nikah yang hilang harus disertai surat laporan kehilangan dari kepolisian
  4. Fotokopi KTP 
  5. Pass Photo 2x3 = 4 lembar (background biru) 

Download surat permohonan Disini

( Pasal 39 PMA 20 tahun 2019 )

Share:

Legalisir Buku Nikah

Ketentuan Legalisir Buku Nikah 

  1. Legalisir buku nikah dilakukan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah
  2. Untuk buku nikah yang sudah memiliki barcode atau sudah tercatat di SIMKAH WEB dapat dilakukan di KUA kecamatan terdekat
  3. Untuk buku nikah yang belum memiliki barcode atau tidak terinput dalam SIMKAH WEB, legalisir dapat dilakukan di KUA Kecamatan terdekat setelah melalui VERIFIKASI

(Pasal 41 PMA 20 tahun 2019)

Share:

Rekomendasi Nikah

Bagi kalian yang memiliki KTP Kecamatan Sindang Jaya dan akan menikah di kecamatan lain, maka kalian harus membuat REKOMENDASI NIKAH dari KUA Kec. Sindang Jaya

Persyaratan :

  1. Copy e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. Copy Akta Kelahiran
  4. Copy Ijazah Terakhir
  5. Copy KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Copy KTP Wali Nikah
  7. Persyaratan Nikah dari Desa Sesuai KTP
  8. Surat Pernyataan Belum Menikah
  9. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)
  10. Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
  11. Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
  12. AKTA Cerai dan salinan putusan/penetapan ASLI jika duda/janda cerai hidup
  13. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
  14. Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI

    Download Persyaratan Nikah Disini

Share:

Nikah dan Rujuk

Siapkan Data di Bawah ini

  1. Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
  5. Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Fotokopi e-KTP Wali Nikah
  7. Persyaratan Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
  8. Rekomendasi NIkah dari KUA
  9. Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai
  10. Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
  11. Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
  12. Penetepan ijin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
  13. AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
  14. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
  15. Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI
  16. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
  17. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  18. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru) 

Download Persyaratan Nikah Disini

Jika WNA

  1. Surat ijin nikah dari perwakilan kedutaan di Indonesia
  2. Jika membawa surat ijin nikah dari negara ybs, surat tsb harus dilegalisir kedutaan ybs
  3. Jika tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia izin kedutaan dapat menggunakan izin dari instansi berwenang di negaranya
  4. Ijin poligami dari negara asal, jika calon suami telah beristri
  5. Jika negara asal tidak mengatur tentang poligami, izin poligami dapat dilakukan pada PA di Indonesia
  6. Akte cerai/akte kematian jika duda/janda
  7. Fotokopi paspor
  8. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh PPN kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal jika wali nikah tidak bisa hadir
  9. Fotokopi akte kelahiran
  10. Surat pernyataan belum menikah bermaterai
  11. Melampirkan data kedua orang tua
  12. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  13. Dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
  14. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)


Siapkan Email dan Nomor WA

Lakukan Pendaftaran Akun

Isi data dengan benar

Alamat Email, Nama dan NIK

Ikuti Perintah Selanjutnya


Datang ke KUA membawa persyaratan

Pemeriksaan di KUA oleh Penghulu

Kalian akan diberikan Billing Tagihan

Silahkan bawa billing tersebut ke BANK

Jangan lupa bayar di BANK

SESUAI ATURAN yang berlaku

Bawa bukti pembayaran ke KUA


Selesai deh, kalian tinggal nunggu hari H

Share:

Pernikahan Campuran

PERNIKAHAN CAMPURAN

Berdasarkan Pasal 26 PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan yang dimaksud dengan pernikahan campuran adalah Pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia. Jadi pernikahan campuran bukanlah pernikahan beda agama. Pernikahan campuran dapat dicatat di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Persyaratan pernikahan bagi WNI :

  1. Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
  5. Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Fotokopi e-KTP Wali Nikah
  7. Persyaratan Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
  8. Rekomendasi NIkah dari KUA jika menikah di luar wilayah kecamatan
  9. Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai
  10. Izin Orang Tua Jika Usia belum sampai 21 Tahun
  11. Izin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampai 19 Tahun
  12. Penetepan izin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
  13. AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
  14. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
  15. Surat Izin Nikah Jika TNI atau POLRI
  16. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
  17. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  18. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)

Persyaratan pernikahan bagi WNA :

  1. Surat izin nikah dari perwakilan kedutaan di Indonesia
  2. Jika membawa surat ijin nikah dari negara ybs, surat tsb harus dilegalisir kedutaan ybs
  3. Jika tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia izin kedutaan dapat menggunakan izin dari instansi berwenang di negaranya
  4. Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang dari negara asal, jika calon suami telah beristri
  5. Jika negara asal tidak mengatur tentang poligami, izin poligami dapat dilakukan pada PA di Indonesia
  6. Akte cerai/akte kematian jika duda/janda
  7. Fotokopi paspor
  8. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh PPN kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal jika wali nikah tidak bisa hadir
  9. Fotokopi akte kelahiran
  10. Surat pernyataan belum menikah bermaterai
  11. Melampirkan data kedua orang tua
  12. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  13. Dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
  14. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)

Share:

Program Kerja

Program Kerja KUA Kec. Cikupa

  1. Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
  2. Meningkatkan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen KUA
  3. Meningkatkan tertib administrasi tata usaha dan rumah tangga KUA
  4. Meningkatkan pelayanan di bidang BP4 dan keluarga sakinah
  5. Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru'yah
  6. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan syariah
  7. Meningkatkan pelayanan di bidang wakaf
  8. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan di bidang zakat
  9. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan ibadah haji
  10. Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
  11. Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah sosial dan lintas sektoral

Rincian Program Kerja

A.  Bidang Kepenghuluan (Nikah dan Rujuk)

  1. Melaksanakan Pelayanan Pendaftaran, Pengawasan dan Pencatatan Nikah Rujuk
  2. Melaksanakan Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Nikah
  3. Melaksanakan Pelayanan Legalisasi Foto Copy Kutipan Akta Nikah
  4. Melaksanakan Pelayanan Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah
  5. Melaksanakan Penyuluhan dan Bimbingan Nikah Rujuk
  6. Melakukan kerjasama dengan kecamatan dan puskesmas dalam pencegahan stunting

B.  Bidang Pengelola Data dan Informasi Manajemen KUA 

  1. Melakukan digitalisasi dan komputerisasi layanan
  2. Melaksanakan Sensus Data Keagamaan
  3. Mengelola Data Statistik Keagamaan
  4. Pengadaan Website KUA Sebagai Media Informasi Manajemen KUA
  5. Pengadaan Brosur Layanan KUA

C. Bidang Tata Usaha dan Rumah Tangga KUA  

  1. Melaksanakan Tata Kelola Persuratan
  2. Melaksanakan Tata Kelola Keuangan
  3. Melaksanakan Tata Kelola Kearsipan
  4. Melaksanakan Tata Kelola Laporan
  5. Melaksanakan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Kantor
  6. Melakukan sewa Kantor Urusan Agama
  7. Melakukan usulan pengadaan lahan dan bangunan KUA
  8. Melakukan papanisasi plang kantor
  9. Melakukan usulan kendaraan dinas
  10. Melakukan usulan diklat dan bimtek pegawai KUA

D. Bidang Keluarga Sakinah   

  1. Melakukan pembinaan administrasi dan tata kerja BP-4.
  2. Mengefektifkan peran dan fungsi BP-4 ditingkat Kecamatan
  3. Melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan Kursus Calon Pengantin
  4. Mengadakan konseling Keluarga Sakinah.
  5. Melakukan pemetaan data pra keluarga sakinah, Sakinah I,II,III dan Plus di kel. / desa
  6. Membentuk POKJA Keluarga Sakinah di masing-masing Kelurahan/Desa
  7. Membentuk Binaan Gerakan Keluarga Sakinah di satu Keluarahan/Desa
  8. Menyelenggarakan Pembinaan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kecamatan

E. Bidang Kemasjidan   

  1. Melasanakan Pembinaan Standarisasi Masjid Ideal
  2. Melasanakan Pelayanan Pengukuran dan Kalibrasi Arah Kiblat.
  3. Mengadakan Pelatihan Pengurusan Jenazah kepada Pengurus Masjid, Remaja Masjid dan Majelis Ta’lim.

F.  Bidang Pembinaan Syariah  

  1. Melaksanakan Pelayanan Konsultasi Syariah
  2. Melaksanakan Pelayanan dan Pembinaan Muallaf
  3. Mengadakan Bahsul Masail Tingkat Kecamatan bekerjasama dengan Lembaga / Ormas Islam

G. Bidang Wakaf   

  1. Melaksanakan Pelayanan Wakaf
  2. Meneliti dan memproses usulan sertifikasi tanah wakaf
  3. Mengadakan sosialisasi dan pembinaan nadzir wakaf

H. Bidang Zakat  

  1. Melaksanakan Pembinaan dan Koordinasi pada Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
  2. Mengumpulkan dan Mengelola data ZIS, Muzakki dan Mustahiq di Kel./Desa
  3. Mengadakan Penyuluhan/Sosialisasi Zakat
  4. Membentuk Konsultan Zakat di setiap Kel./ Desa.

I.  Bidang Ibadah Haji

  1. Memberikan pelayanan informasi tentang prosedur penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah
  2. Mengumpulkan dan Mengelola data calon jamaah haji se wilayah Kecamatan Cikupa
  3. Mengadakan bimbingan manasik haji
  4. Melaksanakan Pembinaan Majelis Ta’lim Pra Haji
  5. Bekerjasama dengan IPHI Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur

J.  Bidang Produk Halal

  1. Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data produk halal di wilayah Kecamatan
  2. Melaksanakan observasi pengelolaan produk halal dengan dinas / lembaga terkait
  3. Mengadakan pembinaan bertahap terhadap produsen dan konsumen pangan halal bersama dinas/lembaga terkait.

K. Bidang Ibadah Sosial  & Lintas Sektoral

  1. Melaksanakan Rapat Koordinasi Pengurus BP4, MUI, LPTQ, DMI, IPHI, PHBI dan Lembaga / Ormas Islam lainnya
  2. Mengadakan MTQ dan STQ Tingkat Kecamatan bersama Instansi dan lembaga terkait
  3. Melakukan koordinasi dengan penyuluh agama dan pengurus LPTQ Perihal Pembinaan Baca Tulis al-Quran (BTQ) pada Masyarakat
  4. Mengadakan kerjasama dalam bidang kerukunan umat beragama.
  5. Melakukan Koordinasi dan berkejasama dengan lembaga/instansi pemerintahan dalam peningkatan kualitas kehidupan beragama di wilayah Kecamatan Cikupa

Share:

Struktur Organisasi

Share:

Postingan Populer