Tugas KUA
Melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam
(Pasal 2 PMA 34/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Urusan Agama Kecamatan)
Fungsi KUA
- Pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA;
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
- Pelayanan bimbingan kemasjidan;
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari'ah;
- Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
- Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA; dan
- Layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler
(Pasal 3
PMA 34/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan)