Pengukuran arah kiblat merupakan
salah satu layanan yang diberikan Kementerian Agama, mulai dari mengukur arah
kiblat masjid/mushalla yang akan dibangun hingga mengukur arah kiblat
masjid/musholla yang sudah dibangun.
Persyaratan pengajuan :
- Surat Permohonan (unduh disini);
- Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla;
- Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertifikat; dan
- Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy.